Rabu, 09 Maret 2016

Etika Didalam Berbisnis


Kata etika berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Yang dalam arti luas adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Dan bisnis dapat diatikan sebagai suatu usaha. Jadi, etika bisnis adalah suatu tata cara dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan berbisnis. Didalam etika berbisnis terdapat beberapa tata cara yang mencakup segala macam apek, baik itu dari individu maupun institusi, kebijakan serta perilaku berbisnis.

Didalam etika berbisnis, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :
  • Pertanggungjawaban sosial
  • Mempertahankan keyakinan
  • Konsistensi dengan sebuah aturan yang sudah disepakati bersama
  • Penerapan konsep yang berkelanjutan
  • Menjadi pesaing yang sehat
  • Menciptakan sikap untuk saling percata terhadap sesama golongan

Tujuan dari etika bisnis adalah untuk menciptakan rasa kepercayaan yang tinggi dan menciptakan bisnis yang adil dengan aturan-aturan yang sudah dibuat sebalumnya. Selain itu, etika bisnis juga bertujuan untuk menghilangkan rasa saling ketergantungan antar individu yang berada didalam suatu perusahaan.

Fungsi dari etika bisnis:
  • Membangkitkan motivasi pekerja agar terus meningkat
  • Melindungi prinsip dalam kebebasan berdagang
  • Menunjukan keunggulan dalam bersaing
  • Mengurangi dana yang diakibatkan dari kemungkinan timbulnya perpecahan. Baik dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan itu sendiri.

Prinsip dalam etika bisnis:
  • Kejujuran didalam bersikap dan berkomunikasi
Salah satu kunci kesuksesan adalah kejujuran. Dengan bersikap jujur, berarti anda sedang membangun kepercayaan dari pelanggan anda.
  • Loyalitas
Loyalitas dapat dilihat dari seberapa jauh anda serius dalam mengembangkan bidang yang sedang dijalani. Bukan hanya dari itu saja, loyalias juga dapat dilihat dari bagaimana anda dapat membedakan masalah dikantor dan masalah pribadi.
  • Komitmen
Didalam bebisnis, anda tidak boleh asal dalam mengucapakan janji, karena jika anda tidak dapat menepati janji terebut, itu akan membuat pelanggan menjadi kecewa dan kurang percaya lagi terhadap anda.
  • Integritas
Integritas dapat diartikan sebagai konsistensi antara pemikiran, perkataan, perbuatan. Maka seorang pembisnis harus mempunyai integritas yang baik.

Sumber:

E-Faktur


Apa itu e-faktur ?
Mungkin belum banyak yang tau mengenai e-faktur. Sebelum mengetahui definisi dari e-faktur, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu faktur. Faktur adalah sebuah perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang, harga dan hal-hal lain yang biasanya terkait dengan pembayaran atau bisa juga diartikan sebagai dokumen yang akan digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayarkan oleh pelanggan. Sedangkan  E-faktur (elektronik faktur) adalah faktur pajak yang dibuat melalui sebuah aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak. Aplikasi ini telah dipersiapkan mulai tahun 2011. Tetapi baru mulai berjalan tahun 2014. Masih sedikit perusahaan yang menggunakan e-faktur. Dan pada Juli 2015 lalu, program ini akan diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak di seluruh Jawa dan Bali. Barulah pada Juli 2016 nanti, program ini akan berlaku bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia.

Latar Belakang munculnya e-faktur :
Sebenarnya banyak alasan yang melatarbelakangi munculnya e-faktur. Tetapi ada satu yang menjadi faktor utama, yaitu penyalahgunaan faktur. Misalnya banyak wajib pajak non PKP yang menrbitkan faktur yang sebenarnya tidak mempunyai hak untuk menerbitkan. Selain untuk mengatasi penyalahgunaan faktur, e-faktur juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP didalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak.
Bagi PKP yang akan menggunakan e-faktur maka diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Elektronik. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Langkah-langkah pembuatan e-faktur :
Langkah 1: Menyiapkan Formulir dan Persyaratan
A.      Menyiapkan Surat Permohonan Sertifikat Elektronik
1.   Surat Permintaan Sertifikat an Surat Penyataan persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani oleh pengurus PKP yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak Terakhir.
Pengurus KPP wajib menunjukan:
  •  WNI : KTP Elektronik asli, KK asli, beserta fotokopi kedua dokumen tersebut.
  •  WNA : Paspor asli, KITAS/KITAP asli, beserta fotokopi kedua dokumen tersebut.
  •  Softcopy pas foto WNI/WNA terbaru yang disimpan kedalam CD atau media lainnya.  (File foto diberi nama: NPWP-nama pengurus-nomor KTP).
  •  Aslip SPT Tahunan Badan & Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT.
B.      Menyiapkan  Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password
  •    Surat Pemohonan Kode Aktivasi dan Password harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pengurus PKP
  •   Format Surat Perohonan harus sesuai dengan lampiran IA Peraturan DJP No. PER17/PJ/2014
  •     PKP harus memenuhi syarat agar dapat mengajukan kode aktivasi dan password, yakni telah melakukan Registrasi Ulang Kena Pajak oleh KPP tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan DJP 120 PER-05/PJ/2012 beserta perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang atau verifikasi yang menyatakan PKP tetap dikukuhkan atau PKP telah dilakukkan verifikasi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.PMK-73/PMK.03/2012.
Langkah 2: Pergilah ke Kantor Pelayanan Pajak
  •         Pengurus PKP harus ssecara langsung menyampaikan Surat Permohonan Sertifikat   Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
  •     Petugas KPP menerima perwakilan untuk Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password  jika akan ditandatangani oleh selain pengurus PKP.
  •         Penerbitan surat penyetujuan atau penolakan Kode Aktivasi dan Password paling lama tiga hari kerja. Kode aktivasi dikirim melalui pos ke alamat PKP, password dikirim melalui e-mail ke alamat e-mail PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Langkah 3: Aktivasi
  •        PKP wajib membawa surat penyetujuan aktivasi dan password yang dikirim oleh DJP beserta lembaran surat Permintaan Aktivasi Akun PKP ke Kantor Pelayanan Pajak. Aktivasi akun akan selesai pada hari itu juga.
  •       Surat Permintaan Aktivasi Akun PKP harus sesuai dengan lampiran IE Peraturan DJP No. PER/17/PJ/2014.
Lagkah 4: e-Nofa
-   PKP dapat mengakses e-Nofa dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan oleh DJP.
-         e-Nofa sebuah aplikasi untuk mendapatkan elektronik nomor seri faktur pajak yang akan digunakan pada e-Faktur.
Langkah 5: Download Aplikasi e-Faktur Pajak

Aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat e-Faktur :
Direktorat Jendral Pajak sudah menyediakan aplikasi e-Faktur yang dapat diunduh melalui:
a.      http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Windows 32bit.zip (untuk Windows 32 bit)
b.      http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur Windows 64bit.zip (untuk Windows 64 bit)
c.       http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur Lin32.zip (untuk Linux 32 bit)
d.      http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Lin64.zip (untuk Linux 64 bit)
e.      http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Mac64.zip (untuk Macinthos 64 bit)

Kelebihan dari e-faktur :
     Bagi Penjual :
  •           e-faktur tidak harus dicetak, hal ini dapat mengurangi biaya cetak dan kertas.
  •      PKP yang menggunakan e-faktur dapat meminta nomor seri faktur pajak memalui situs pajak sehingga tidak perlu repot untuk datang ke KPP.
  •    Aplikasi e-faktur juga membuat STP masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi   membuatnya.
          Bagi Pembeli :
  •      Pembeli dapat terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena   cetakan     e-faktur pajak dilengkapi dengan QR Code.
  •       Informasi yang berada didalam QR Code dapt dilihat memalui aplikasi QR Code Scanner yang dapat dilihat memalui gadget.
  •      Dan jika informasi yang terdapat di dalam QR Code berbeda dengan informasi yang ada dicetakkan, maka faktur pajak dersebut dinyatakan valid.

Peraturan Mengenai e-faktur :
  1. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak.
  2. Pengumuman No. 6/PJ.02/2015 tentang Pengesahan Atas E-Faktur.
  3.  Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengesahan atas e-faktur, Klik Disini !
     
Sumber :
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PENG-6%20PJ02%202015%20Penegasan%20Atas%20e-Faktur.PDF