Apa itu e-faktur ?
Mungkin belum banyak yang tau mengenai e-faktur. Sebelum mengetahui definisi
dari e-faktur, ada baiknya kita
mengetahui terlebih dahulu apa itu faktur. Faktur adalah sebuah perincian
pengiriman barang yang mencatat daftar barang, harga dan hal-hal lain yang
biasanya terkait dengan pembayaran atau bisa juga diartikan sebagai dokumen
yang akan digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayarkan oleh pelanggan.
Sedangkan E-faktur (elektronik faktur) adalah faktur pajak yang dibuat melalui
sebuah aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh
Direktorat Jendral Pajak. Aplikasi ini telah dipersiapkan mulai tahun 2011.
Tetapi baru mulai berjalan tahun 2014. Masih sedikit perusahaan yang
menggunakan e-faktur. Dan pada Juli
2015 lalu, program ini akan diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak di seluruh
Jawa dan Bali. Barulah pada Juli 2016 nanti, program ini akan berlaku bagi
seluruh Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia.
Latar
Belakang munculnya e-faktur :
Sebenarnya banyak alasan yang melatarbelakangi
munculnya e-faktur. Tetapi ada satu
yang menjadi faktor utama, yaitu penyalahgunaan faktur. Misalnya banyak wajib
pajak non PKP yang menrbitkan faktur yang sebenarnya tidak mempunyai hak untuk
menerbitkan. Selain untuk mengatasi penyalahgunaan faktur, e-faktur juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan,
dan keamanan bagi PKP didalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya
pembuatan faktur pajak.
Bagi PKP yang akan menggunakan e-faktur maka diwajibkan untuk memiliki
Sertifikat Elektronik. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan
status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
Langkah-langkah
pembuatan e-faktur :
Langkah 1:
Menyiapkan Formulir dan Persyaratan
A.
Menyiapkan Surat Permohonan Sertifikat Elektronik
1. Surat Permintaan
Sertifikat an Surat Penyataan persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
ditandatangani oleh pengurus PKP yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh
Badan Tahun Pajak Terakhir.
Pengurus KPP wajib
menunjukan:
- WNI : KTP Elektronik asli, KK asli, beserta fotokopi kedua dokumen tersebut.
- WNA : Paspor asli, KITAS/KITAP asli, beserta fotokopi kedua dokumen tersebut.
- Softcopy pas foto WNI/WNA terbaru yang disimpan kedalam CD atau media lainnya. (File foto diberi nama: NPWP-nama pengurus-nomor KTP).
- Aslip SPT Tahunan Badan & Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT.
B.
Menyiapkan Surat Permohonan
Kode Aktivasi dan Password
- Surat Pemohonan Kode Aktivasi dan Password harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pengurus PKP
- Format Surat Perohonan harus sesuai dengan lampiran IA Peraturan DJP No. PER17/PJ/2014
- PKP harus memenuhi syarat agar dapat mengajukan kode aktivasi dan password, yakni telah melakukan Registrasi Ulang Kena Pajak oleh KPP tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan DJP 120 PER-05/PJ/2012 beserta perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang atau verifikasi yang menyatakan PKP tetap dikukuhkan atau PKP telah dilakukkan verifikasi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.PMK-73/PMK.03/2012.
Langkah 2:
Pergilah ke Kantor Pelayanan Pajak
- Pengurus PKP harus ssecara langsung menyampaikan Surat Permohonan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
- Petugas KPP menerima perwakilan untuk Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password jika akan ditandatangani oleh selain pengurus PKP.
- Penerbitan surat penyetujuan atau penolakan Kode Aktivasi dan Password paling lama tiga hari kerja. Kode aktivasi dikirim melalui pos ke alamat PKP, password dikirim melalui e-mail ke alamat e-mail PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Langkah 3:
Aktivasi
- PKP wajib membawa surat penyetujuan aktivasi dan password yang dikirim oleh DJP beserta lembaran surat Permintaan Aktivasi Akun PKP ke Kantor Pelayanan Pajak. Aktivasi akun akan selesai pada hari itu juga.
- Surat Permintaan Aktivasi Akun PKP harus sesuai dengan lampiran IE Peraturan DJP No. PER/17/PJ/2014.
Lagkah 4:
e-Nofa
- PKP dapat mengakses e-Nofa dengan
memasukkan username dan password yang sudah diberikan oleh DJP.
- e-Nofa sebuah aplikasi untuk
mendapatkan elektronik nomor seri faktur pajak yang akan digunakan pada
e-Faktur.
Langkah 5:
Download Aplikasi e-Faktur Pajak
Aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat e-Faktur :
Direktorat Jendral Pajak sudah menyediakan
aplikasi e-Faktur yang dapat diunduh
melalui:
a.
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Windows 32bit.zip
(untuk Windows 32 bit)
b.
http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur Windows 64bit.zip
(untuk Windows 64 bit)
c.
http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur Lin32.zip (untuk Linux
32 bit)
d.
http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Lin64.zip (untuk Linux
64 bit)
e.
http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Mac64.zip (untuk
Macinthos 64 bit)
Kelebihan
dari e-faktur :
Bagi Penjual :
- e-faktur tidak harus dicetak, hal ini dapat mengurangi biaya cetak dan kertas.
- PKP yang menggunakan e-faktur dapat meminta nomor seri faktur pajak memalui situs pajak sehingga tidak perlu repot untuk datang ke KPP.
- Aplikasi e-faktur juga membuat STP masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya.
Bagi Pembeli :
- Pembeli dapat terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena cetakan e-faktur pajak dilengkapi dengan QR Code.
- Informasi yang berada didalam QR Code dapt dilihat memalui aplikasi QR Code Scanner yang dapat dilihat memalui gadget.
- Dan jika informasi yang terdapat di dalam QR Code berbeda dengan informasi yang ada dicetakkan, maka faktur pajak dersebut dinyatakan valid.
Peraturan
Mengenai e-faktur :
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak.
- Pengumuman No. 6/PJ.02/2015 tentang Pengesahan Atas E-Faktur. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengesahan atas e-faktur, Klik Disini !
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PENG-6%20PJ02%202015%20Penegasan%20Atas%20e-Faktur.PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar