Penggelapan pajak adalah tndak pidana karena merupakan rekayasa pelaku dan transaksi pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum, dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat pada setiap system pajak yang berlaku dihampir setiap yurisdikdi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pajak
merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Dengan pajak, pemerintah
mampu membiayai pembangunan disetiap daerah. Dan dengan pajak pula, pemerintah
dapat menggaji pegawai negeri yang bekerja untuk mensejahterakan rakyat. Oleh karena
itu, hal penggelapan pajak ini menjadi masalah yang cukup serius yang harus
diselesaikan oleh pemerintah. Tetapi hingga saat ini baru sedikit kasus
penggelapan pajak yang terungkap. Dan kami para masyarakat Indonesia berharap
agar pemerintah dapat memberantas para pelaku penggelapan pajak agar masyarakat
menjadi lebih sejahtera.
Contoh Kasus Penggelapan Pajak
PT Asian Agri Group (AAG) adalah
salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik
Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah
keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar
(sekitar Rp 25,5 triliun).
Terungkapnya dugaan penggelapan
pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol
brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13
November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial
controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan
Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan
tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent
dan wartawan Tempo.
Pada tanggal 1 Desember 2006 VAS
sengaja datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang
dilengkapi dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen
tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under
Pricing of Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua
persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya
dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran
PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar
– untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan
begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya
perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah
perusahaan fiktif.
Pembeberan Vincent ini kemudian
ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat
Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan
perpajakan. Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim
khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja
sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan
Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan –
termasuk penggeledahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di
Medan.
Berdasarkan hasil
penyelidikan tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan terjadinya
penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak
pertambahan nilai (PPN). Selain itu juga "bahwa dalam tahun pajak
2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan
transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun.
mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkan hasil
penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan
pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan
SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan
terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan
negara hingga Rp 1,3 triliun.
Dari rangkaian investigasi dan
penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang
masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang
tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab
perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal
8 orang tersangka tersebut.
Terungkapnya kasus penggelapan
pajak oleh PT AAG tidak terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo
– baik koran maupun majalah – dan pengungkapan dari Vincent. Dalam konteks
pengungkapan suatu perkara, apalagi perkara tersebut tergolong perkara kakap, mustinya
dua pihak ini mendapat perlindungan sebagai whistle blower. Kenyataannya,
dua pihak ini di-blaming. Alih-alih memberikan perlindungan, aparat
penegak hukum malah mencoba mempidanakan tindakan para whistle blower ini.
Vincent didakwa dengan pasal-pasal tentang pencucian uang – karena memang dia,
bersama rekannya, sempat mencoba mencairkan uang PT AAG.
Peraturan Perundang-undangan Tentang
Penggelapan Pajak
- Pasal 38 yang berisi tentang perbuatan alpa dalam pidana pajak, tidak menyiapkan SPT, menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Maka akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal dua kalipajak yang terutang atau yang kurang dibyarkan.
- Pasal 39 (1), perbuatan tidak sengaja seperti: tidak mendaftarkan diri, menyalahgunakan SPT, menolak untuk dilakukkan pemeriksaan, memperlihatkan pembukuan palsu, tidak memperlihatkan pembukuan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Negara, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara selam 6 bulan dan masimal 6 tahun, serta denda 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak yang terutang/ kurang dibayarkan.
- Pasal 41A: tidak memberikan keterangan/bukti, apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publi, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, atau pihak ketiga lainnya, yang terkait dengan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyelidikan tindak pidana atas permintaan tertulis dari Direktur Direktorat Jendral Pajak, maka pihak pihak tersebut wajib memberikan keterangan/bukti yang diminta. Dan jika melanggar maka akan dikenakan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 25.000.000.
- Pasal 41B; menghalangi/mempersulit penyelidikan, dan bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak podana akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 75.000.000.
- Pasal 36A, setiap pegawai pajak yang terbukti melakukkan pemerasan dan pengancaman kepada WP, menguntungkan diri sendiri, maka akan diancam dengan pidana pasal 368 KUHP.
http://bhangga1231.blogspot.co.id/2013/12/bab-9-contoh-kasus-dan-solusi-whistle.html (diakses 26 April 2016)
http://goesur25.blogspot.co.id/2013/09/tugas-makalah-penggelapan-pajak.html (diakses 26 April 2016)
http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2014/12/tindak-pidana-perpajakan.html (Diakses 29 April 2016)