Jumat, 29 April 2016

Penggelapan Pajak




Penggelapan pajak adalah tndak pidana karena merupakan rekayasa pelaku dan transaksi pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum, dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat pada setiap system pajak yang berlaku dihampir setiap yurisdikdi.

Tidak bisa dipungkiri bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Dengan pajak, pemerintah mampu membiayai pembangunan disetiap daerah. Dan dengan pajak pula, pemerintah dapat menggaji pegawai negeri yang bekerja untuk mensejahterakan rakyat. Oleh karena itu, hal penggelapan pajak ini menjadi masalah yang cukup serius yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Tetapi hingga saat ini baru sedikit kasus penggelapan pajak yang terungkap. Dan kami para masyarakat Indonesia berharap agar pemerintah dapat memberantas para pelaku penggelapan pajak agar masyarakat menjadi lebih sejahtera.


Contoh Kasus Penggelapan Pajak
PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun). 

Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.

Pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif.

Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan. Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan – termasuk penggeledahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan.

Berdasarkan hasil penyelidikan  tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan terjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu juga "bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang tersangka tersebut.

Terungkapnya kasus penggelapan pajak oleh PT AAG tidak terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo – baik koran maupun majalah – dan pengungkapan dari Vincent. Dalam konteks pengungkapan suatu perkara, apalagi perkara tersebut tergolong perkara kakap, mustinya dua pihak ini mendapat perlindungan sebagai whistle blower. Kenyataannya, dua pihak ini di-blaming. Alih-alih memberikan perlindungan, aparat penegak hukum malah mencoba mempidanakan tindakan para whistle blower ini. Vincent didakwa dengan pasal-pasal tentang pencucian uang – karena memang dia, bersama rekannya, sempat mencoba mencairkan uang PT AAG.


Peraturan Perundang-undangan Tentang Penggelapan Pajak
  • Pasal 38 yang berisi tentang perbuatan alpa dalam pidana pajak, tidak menyiapkan SPT, menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Maka akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal dua kalipajak yang terutang atau yang kurang dibyarkan.
  • Pasal 39 (1), perbuatan tidak sengaja seperti: tidak mendaftarkan diri, menyalahgunakan SPT, menolak untuk dilakukkan pemeriksaan, memperlihatkan pembukuan palsu, tidak memperlihatkan pembukuan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Negara, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara selam 6 bulan dan masimal 6 tahun, serta denda 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak yang terutang/ kurang dibayarkan.
  • Pasal 41A: tidak memberikan keterangan/bukti, apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publi, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, atau pihak ketiga lainnya, yang terkait dengan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyelidikan tindak pidana atas permintaan tertulis dari Direktur Direktorat Jendral Pajak, maka pihak pihak tersebut wajib memberikan keterangan/bukti yang diminta. Dan jika melanggar maka akan dikenakan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 25.000.000.
  • Pasal 41B; menghalangi/mempersulit penyelidikan, dan bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak podana akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 75.000.000.
  • Pasal 36A, setiap pegawai pajak yang terbukti melakukkan pemerasan dan pengancaman kepada WP, menguntungkan diri sendiri, maka akan diancam dengan pidana pasal 368 KUHP.

Rabu, 27 April 2016

Cyber Crime



Pernah ga sih kalian mengalami penipuan secara online, penipuan kartu kredit, penipuan identitas atau yang lainnya? Jika pernah, maka kalian sudah menjadi korban dari Cybercrime?  Jika kalian ingin mengetahui lebih banyak tentang Cybercrime, yuk simak ulasan dibawah ini!!!

Kejahatan dunia maya atau yang lebih sering disebut dengan Cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan didunia maya dengan menggunakan komputer ataupun jaringan komputer sebagai alat dan sebagai sasaran untuk melakukan kejahatan.
Pada awalnya cybercrime terjadi dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad.

Salah satu pelaku cyberrime adalah hacker. Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, memodifikasi dan berusaha untuk mmenerobos masuk kedalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk kesenangan pribadi ataupun demi tantangan. Dimasyarakat, hacker diartikan sebagai sesuatu yang negatif. Banyak yang beleum mengetahui bahwa cracker ternyata lebih jahat dari hacker. Jika hacker hanya melalukkan untuk kesenangan dan keingintahuannya saja, maka berbeda dengan cracker. Cracker telah mengakibatkan kerugian pihak tertentu seperti mengubah tampilan suatu situs web, menyispkan kode-kode virus dan mengunakan celah-ecelah keamanan yang belum diperbaiki oleh pembuat perangkat lunak untuk menyusup dan merusak suatu sistem. Ada dua macam jenis hacker, yaitu:

1.     White Hat Hacker
Yaitu istilah teknologi informasi yang mengacu kepada hacker secara etis menunjukkan kelamahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih fokus untuk melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya bagaimana menerobos sistem tersebut. White hat hacker bisa disebut sebagai seorang penolong, karena ia berfokus pada melindungi dan mengamankan IT sistem.

2.    Balack Hat Hacker
Adalah seseorang yang menerobos masuk kedalam komputer, biasanya dengan memperoleh akses ke kontrol administratif. Komunitas hacker adalah suatu komunitas yang memiliki minat bersar terhadap pemrograman komputer dan sering menciptakan perengkat lunak open source. Orang-orang ini lebih mengacu kepada  cyber criminal hacker atau bisa juga disebut sebagai Cracker.

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya Cybercrime, diantaranya:
  • Akses internet yang tidak terbatas
  •  Kelalaian pengguna kompuer 
  • Mudah dilakukkan dan kesulitan untuk melacak 
  • Pelaku mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar

Jenis-jenis kejahatan Cybercrime:
  • Cyber Terorisme
Yaitu serangan elektronik melalui jaringan komputer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktivitas sosial dan ekonomi suatu bangsa.
  • Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornograph.
  • Cyber Harrasment
Yaitu pelecehan seksual melalui e-mail, website atau chat program.
  • Hacking
Yaitu penggunaan programing abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
  • Cyber Stalking
Crime of stalking memalui penggunaan komputer dan internet.
  • Carding
Kejahatan ini muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit mengunakan kartu kredit tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.


Bebarapa contoh dari Cybercrime:
  • Pencurian informasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
  • Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
  • Penipuan financial melalui perangkat komputer atau media komunikasi digital lainnya.
  • Menyebarkan virus, worm, backdoor dan trojan


Peraturan Perundang-undangan Tentang Cyber Crime:
  • UU Nomor . 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik
  1. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstranisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dan ancaman pidan yang diberikan berdasarkan pasal 45(1) KUHP adalah pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak RP. 1.000.000.000. 
  2. Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Orang yang melanggar pasal ini, akan dikenakan pidana penjaran paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000. 
  3. Pasal 30 UU ITE Tahun 2008 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol system pengaman (Cracking, hacking dan elegal access). Bagi setiap orang yang melanggar pasal ini, maka akan dikenakan pidan penjara paling lama 8 tahun dan dikenakan denda paling besar Rp. 800.000.000.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  1. Pasal 362 KUHP, yang dikenakan untuk kasus carding 
  2. Pasal 378 KUHP, yang dikenakan untuk kasus penipuan 
  3. Pasal 282 dan 311 KUHP, yang dikenakan untuk kasus penyebaran foto dan film pribadi seseorang. 
  4. Pasal 406 KUHP, yang dikenakan untuk kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

Contoh kasus  Cyber Crime:
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

Contoh kasus lainnya adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
 


Sumber:

http://myarticels-cybercrime.blogspot.co.id/p/pengertian-hacker.html (diakses 26 April 2016)
https://kelompok6semester4.wordpress.com/2013/05/28/makalah-cyber-crime/ (diakses 26 April 2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya (diakses 26 April 2016)

http://criminalita-informatica.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html (diakses 26 April 2016)
https://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-penyelesaiannya/ (diakses 26 April 2016)