Jumat, 08 April 2016

E-commerce


E-commerce, adalah satu kata yang mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga anda. Tapi mungkin banyak dari anda yang mengetahui E-commerce hanya sebatas definisinya saja. Nah, untuk mengetahui lebih dalam tentang E-commece, mari simak ulasan dibawah ini !!

Penegrtian E-commerce
Banyak pendapat menegenai pengrtian dari E-commerce, ada yang menyebutkan bahwa E-commerce adalah suatu website yang dapat melakukan semua transaksinya secara online. Tetapi menurut saya, e-commerce adalah suatu kegiatan perdagangan secara elektronik dimana penjual menjual barang secara online dan pembeli juga harus membeli secara online, yang dimana sistem ini memanfaatkan kecanggihan teknologi yang sudah semakin canggih. Sistem pembayarannya pun tidak dilakukan face to face, tetapi cukup dilakukkan dengan memalui transfer atau dengan menggunakan kartu kredit saja. Pada umumnya, pembeli dapat melihat atau mengakses barang yang ingin dibeli selama 1 hari penuh.

Dampak positif dan negatif dari E-commerce:
Positif:
  • Meningkatkan pangsa pasar dan melebarkam jangkauan, artinya, siapapun dapat mengakses baik yang berada didalam negeri maupun yang berada diluar negeri.
  • Mengurangi biaya operasional
  • Memperpendek waktu produksi
  • Sebagai alternatif pendapatan baru yang lebih menjajikan jika dibangingkan dengan penjualan dengan transaksi secara tradisional.
  • Meningkatkan mata rantai pencaharian
Negatif:
  • Kehilangan kesimpatan bisnis akubat gangguan pelayanan, misalnya sinyal yang disediakan provider yang kadang jelek, listrik yang tiba-tiba padam.
  • Penggunaan akses oleh pihak yang tidak mempunyai hak, misalnya seorang hacker yang telah berhasil membobol sistem dari website tersebut.
  • Kehilangan kepercayaan dari customer  karena berbagai faktor
  • Kerugian yang tidak terduga, seperti kesalahan fakror manusiam kesalahan sistem elektronik, prektek bisnis yang tidak  benar.
Jenis-jenis E-commerce:
  • B2C(Business to Customer)
B2C adalah transaksi online yang terjadi antara perusahaan dengan konsumen individual. Jenis ini adalah yang paling sering ditemukan disekitar kita. Contohnya adalah Bukalapak dan masih banyak lagi yang lainnya.
  • C2C (Customer to Customer)
Sama seperti tipe B2C, C2C juga sering ditemukan disekitar kita. Misalnya, tokopedia. Target pasar dari jenis ini adalah penjual pemula hingga penjual besar yang sudah memiliki toko offline, pengguna yang berpeluang membeli produk tersebut.
  • E-commerce Shopping Mall
Disini, shopping mall hanya menjadi penghubung bagi penjual yang memiliki merek ternama, karena tahap verifikasi yang harus dilewati oleh penjual memang sangat ketat. Target pasarnya adalah produsen merek-merek terkenal. Contoh dari E-cmmerce shopping mall ini adalah blibli.com
  • Iklan baris
Jenis ini hampir sama dengan yang lainnya, bedanya hanya tidak menyediakan fasilitas rekber. Iklan baris hanya menjadi tempat untuk penjual mengiklankan produknya. Kemudian penjual dan pembeli lebih sering memalukkan transaksi cash on delivery. Contohny seperti: OLX dan kaskus.
  • Berbasis media sosial
Model ini memanfaatkan media sosial sebagai wadah untuk memasarkan produknya.

Masalah-masalah yang dapat ditimbulkan oleh E-Commerce
Ada banyak masalah yang timbul sebagai akibat dari kegiatan E-commerce, beberapa diantaranya adalah:
  • Hukum yang kurang berkembang
Salah satu penyebab kenapa pembeli ragu-ragu untuk membeli barang yang diinginkan adalah karena tidak adanya jaminan yang diberikan oleh penjual. Hal ini juga ditunjang dengan belum adanya regulasi yang tepat sasaran yang dapat menjamin sistem transaksi dalam e-commerce.
  • Keamanan dan kepercayaan
Kepercayaan adalah hal wajib yang harus dimiliki penjual maupun pembeli. Jika keduabelah pihak sudah saling percaya, maka kegiatan ini akan berlangsung secara lancar. Dan sebaliknya jika salah satu saja ada pihak yang tidak percaya atau tidak jujur seperti dengan memberika data yang palsu, maka kegiatan E-commerce tidak akan sukses. Kepercayaan sangat erat hubungannya dengan keamanan konsumen. Maka dari itu, sebagai penjual dan pembeli yang baik kita harus memiliki rasa kepercayaan.

Peraturan perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Didalam pereaturan UU ITE No. 11 Tahun 2008 ini, terdapat 54 pasal. Secara keseluruhan, UU ITE menejelaskan tentang penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.

Ada beberapa point penting yang terdapat didalam UU ITE, diantaranya:
Didalam Pasal 15 UU ITE, terdapat 3 ayat yang berbunyi:
(1)   Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggrakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beropersinya sistem elektronik sebagamana mestinya.
(2)   Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektonik.
 
Pasal 10, mengenai ketentuan penyelengaraan transaksi elektronik yang memiliki 2 ayat berbunyi:
(1)   Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan.
(2)   Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pmerintah.
 
Pasal 17, ketentuan mengenai sertifikasi elektronik dan lembaganya
(1)   Penyelenggaraan transaksi elektronik apat dilakukkan dalam lingkup publik atau privat.
(2)   Para pihak yang melakukkan transaksi lektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukkan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengaraan transakasi elektronik sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Selain UU ITE, juga terdapat beberapa uu lainnya yang mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu:
  • UU KIP
Badan publik wajib menediakan, menertibkan dan/atau menerbitkan informasi publik, berikut pembangunan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  • UU Perlindungan
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Peraturan tentang kensumen luar negeri
Didalam pasal 18 UU ITE No. 11 Tahun 2008, terdapat beberapa point penting:
(1)   Transaksi elektronik yang dituangkan kedalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2)   Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3)   Jika para pihak tidak melakukkan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas hukum perdata internasional.
(4)   Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang mengenai sengketa yang mungkin timbul dari transksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(5)   Jika para pihak tidak melakukkan pilihan forum sebagaiman dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transksi tersebut, didasarkan pada asas hukum perdata internasional.
 
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar