E-commerce,
adalah satu kata yang mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga anda. Tapi mungkin
banyak dari anda yang mengetahui E-commerce hanya sebatas definisinya saja. Nah,
untuk mengetahui lebih dalam tentang E-commece, mari simak ulasan dibawah ini
!!
Penegrtian E-commerce
Banyak pendapat menegenai pengrtian dari E-commerce, ada yang
menyebutkan bahwa E-commerce adalah suatu website yang dapat melakukan semua
transaksinya secara online. Tetapi menurut saya, e-commerce adalah suatu
kegiatan perdagangan secara elektronik dimana penjual menjual barang secara
online dan pembeli juga harus membeli secara online, yang dimana sistem ini
memanfaatkan kecanggihan teknologi yang sudah semakin canggih. Sistem pembayarannya
pun tidak dilakukan face to face, tetapi cukup dilakukkan dengan memalui
transfer atau dengan menggunakan kartu kredit saja. Pada umumnya, pembeli dapat
melihat atau mengakses barang yang ingin dibeli selama 1 hari penuh.
Dampak positif dan
negatif dari E-commerce:
Positif:
- Meningkatkan pangsa pasar dan melebarkam jangkauan, artinya, siapapun dapat mengakses baik yang berada didalam negeri maupun yang berada diluar negeri.
- Mengurangi biaya operasional
- Memperpendek waktu produksi
- Sebagai alternatif pendapatan baru yang lebih menjajikan jika dibangingkan dengan penjualan dengan transaksi secara tradisional.
- Meningkatkan mata rantai pencaharian
Negatif:
- Kehilangan kesimpatan bisnis akubat gangguan pelayanan, misalnya sinyal yang disediakan provider yang kadang jelek, listrik yang tiba-tiba padam.
- Penggunaan akses oleh pihak yang tidak mempunyai hak, misalnya seorang hacker yang telah berhasil membobol sistem dari website tersebut.
- Kehilangan kepercayaan dari customer karena berbagai faktor
- Kerugian yang tidak terduga, seperti kesalahan fakror manusiam kesalahan sistem elektronik, prektek bisnis yang tidak benar.
Jenis-jenis E-commerce:
- B2C(Business to Customer)
B2C adalah transaksi online yang
terjadi antara perusahaan dengan konsumen individual. Jenis ini adalah yang
paling sering ditemukan disekitar kita. Contohnya adalah Bukalapak dan masih
banyak lagi yang lainnya.
- C2C (Customer to Customer)
Sama seperti tipe B2C, C2C juga
sering ditemukan disekitar kita. Misalnya, tokopedia. Target pasar dari jenis
ini adalah penjual pemula hingga penjual besar yang sudah memiliki toko
offline, pengguna yang berpeluang membeli produk tersebut.
- E-commerce Shopping Mall
Disini, shopping mall hanya menjadi
penghubung bagi penjual yang memiliki merek ternama, karena tahap verifikasi
yang harus dilewati oleh penjual memang sangat ketat. Target pasarnya adalah
produsen merek-merek terkenal. Contoh dari E-cmmerce shopping mall ini adalah blibli.com
- Iklan baris
Jenis ini hampir sama dengan yang
lainnya, bedanya hanya tidak menyediakan fasilitas rekber. Iklan baris hanya
menjadi tempat untuk penjual mengiklankan produknya. Kemudian penjual dan
pembeli lebih sering memalukkan transaksi cash on delivery. Contohny seperti:
OLX dan kaskus.
- Berbasis media sosial
Model ini memanfaatkan media sosial
sebagai wadah untuk memasarkan produknya.
Masalah-masalah yang
dapat ditimbulkan oleh E-Commerce
Ada banyak masalah yang timbul sebagai akibat dari kegiatan
E-commerce, beberapa diantaranya adalah:
- Hukum yang kurang berkembang
Salah satu penyebab kenapa pembeli
ragu-ragu untuk membeli barang yang diinginkan adalah karena tidak adanya
jaminan yang diberikan oleh penjual. Hal ini juga ditunjang dengan belum adanya
regulasi yang tepat sasaran yang dapat menjamin sistem transaksi dalam
e-commerce.
- Keamanan dan kepercayaan
Kepercayaan adalah hal wajib yang
harus dimiliki penjual maupun pembeli. Jika keduabelah pihak sudah saling
percaya, maka kegiatan ini akan berlangsung secara lancar. Dan sebaliknya jika
salah satu saja ada pihak yang tidak percaya atau tidak jujur seperti dengan
memberika data yang palsu, maka kegiatan E-commerce tidak akan sukses. Kepercayaan
sangat erat hubungannya dengan keamanan konsumen. Maka dari itu, sebagai
penjual dan pembeli yang baik kita harus memiliki rasa kepercayaan.
Peraturan
perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Didalam pereaturan UU ITE No. 11 Tahun 2008 ini, terdapat 54
pasal. Secara keseluruhan, UU ITE menejelaskan tentang penyelenggaraan sistem
elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya
sistem elektronik sebagaimana mestinya.
Ada beberapa point penting yang terdapat didalam UU ITE,
diantaranya:
Didalam Pasal 15 UU ITE, terdapat 3 ayat yang berbunyi:
(1) Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggrakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beropersinya sistem elektronik sebagamana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektonik.
Pasal 10, mengenai ketentuan penyelengaraan transaksi
elektronik yang memiliki 2 ayat berbunyi:
(1)
Setiap
pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi
oleh lembaga sertifikasi keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pmerintah.
Pasal 17, ketentuan mengenai sertifikasi elektronik dan
lembaganya
(1)
Penyelenggaraan
transaksi elektronik apat dilakukkan dalam lingkup publik atau privat.
(2) Para pihak yang melakukkan transaksi lektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukkan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengaraan transakasi elektronik sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Selain UU ITE, juga terdapat beberapa uu lainnya yang mengatur
tentang perlindungan konsumen yaitu:
- UU KIP
Badan publik wajib menediakan,
menertibkan dan/atau menerbitkan informasi publik, berikut pembangunan sistem
informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan
efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- UU Perlindungan
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
Peraturan tentang
kensumen luar negeri
Didalam pasal 18 UU ITE No. 11 Tahun 2008, terdapat beberapa
point penting:
(1)
Transaksi
elektronik yang dituangkan kedalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukkan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas hukum perdata internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang mengenai sengketa yang mungkin timbul dari transksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukkan pilihan forum sebagaiman dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transksi tersebut, didasarkan pada asas hukum perdata internasional.
Sumber:
https://unindrax1eione.wordpress.com/e-commerce/definisicontoh-dan-dampak-e-commerce/
( diakses 01/04/2016)
http://kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
(diakses 07/04/2016)
http://veryfund.co/blog/jenis-jenis-e-commerce-dan-contohnya/
( diakses 07/04/2016)
http://www.pajak.go.id/content/ditjen-pajak-tegaskan-kembali-aturan-pajak-e-commerce
(diakses 07/04/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar