Pengertian Letter of Credit
Letter of Credit adalah surat
pernyataan yang dikeluarkan issuing bank yang dibuat atas permintaan dari
importir yang ditujukan kepada importir degan melalui advising bank yang
menyatakan bahwa issung bank akan membayar sejumlah uang, apabila syarat-syarat
yang telah diajukan dalam L/C dapat terpenuhi. Selain itu, pengertian lain
tentang L/C adalah pelayanan yan diberikan oleh bank yang ditujukan kepada
masyarakat guna memperlancar pelayanan arus barang, baik itu arus barang dalam
negeri maupun arus barang yang berlangsung antar negara.
Fungsi Letter of Credit
Didalam berbsnis, tentunya banyak
hambatan yang sering terjadi, baik itu dari pihak penjual maupun pembeli. Maka
dari itu, L/C ini berfungsi sebagai penyelesai untuk masalah-masalah yang
tejadi tersebut. L/C menjadi suatu jaminan atau kepastian untuk pembayaran dan
pengiriman barang sesuai dengan kesepaktan yang telah disetujui oleh pihak
importir dan pihak eksportir.
Disini L/C tidak bertanggung jawab
akan kerusakan ataupun ketidaksesuaian pesanan dengan keinginan. Pihak bank
hanya mempunyai tanggung jawab untuk membuat dan memproses serta meneliti
dokumen barang. Jika eksportir telah menyerahkan dokumen kepada bank dan cocok
dengan isi dokumen, maka bank akan membayar kepada eksportir sebesar dengan
jumlah yang tertera difaktur.
Prosedur atau tatacara pembayaran dengan L/C:
Ada 4 proses yang harus dilakukan
untuk pembayaran L/C, yaitu:
- Pihak importir akan meminta kepada bank devisa untuk membuka suatu L/C atas nama eksportir. Apabila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka bank akan melakukan kontrak valuta dengan importir adan akan melakukan pembukaan L/C atas nama importir. Bank akan bertindak sebagai issuing bank. Pembukaan L/C ini akan dilakukan melalui koresponden bank di luar negeri. Advising bank atau koresponden yang bertindak sebagai pihak kedua akan memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Dan eksportir yang menerima L/C disebut sebagai beneficiary.
- Eksportir akan menyerahkan barang ke Carrier, lalu sebagai gantinya maka eksportir akan menerima bill of lading.
- Kemudian eksportir harus nenyerahkan bill of lading kepada pihak bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian akan menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut akan diberikan kepada importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada carrier untuk ditukarkan dengan barang yang ikirim oleh eksportir.
Ada banyak jenis Letter of Credit,
beberpa diantaranya:
- Irrevocable L/C, yaitu L/C yang paling aman jika dilihat dari sudut penerima, dan dijamin oleh pihak bank serta tidak mudah untuk dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
- Revocable L/C, adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pihak issuing bank tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan terlebih dahulu.
- Clean L/C, maksud dari L/C ini adalah tidak diperlukannya dokumen- dokumen lain yang tidak dicantumkan. Pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerakan kuitansi biasa.
- Documentary L/C, adalah penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain.
Pelaku L/C
- Applicant adalah imprtir yang mengajukan L/C
- Beneficiary adalah eksportir yang menerima L/C
- Iussing Bank adalah bank pembuka L/C
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issung bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditujukan dalam L/C untuk melakukan pembayaran
- Carrier adalah pihak pengirim barang yang dikirim oleh perusahaan penerbangan
Didalam Peraturan Menteri Perdagangan Republim Indonesia Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang penggunaan Letter of Credit untuk ekspor barang tertentu, terdapat 10 pasal. Diantaranya:
- Di pasal 1, terdapat delapan butir ayat. Beberapa diantaranya menyebutkan bahwa barang adalah setiap benda, baik itu berwujud maupun yang tidak berwujud dapat dihabiskan atau diperdagangkan dan dapat dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. L/C adalah janji membayar dari bank penerbit ke penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen sesuai dengan persyaratan L/C. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan ekspor.
- Pasal 2 terdapat 3 butir ayat. Ayat pertama berbunyi ekspor atay barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C. Ayat kedua berbunyi harga yang tercantum dalam L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sama dengan harga pasar dunia. Ayat ketiga berbunyi barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
- Pasal 3 berbunyi cara pembayaran L/C sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) wajib diterima melalui bank devisa didalam negeri.
- Pasal 4 berbunyi eksportir yang melakukan ekspor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib mencantumkan cara pembayaran L/C pada PEB.
- Pasal 5 terdapat 3 ayat. Sslah satu diantaranya berbunyi surveyor yang telah ditunjuk oleh menteri wajib memeriksa dokumen cara pembayaran L/C terhadap ekspor barang tertentu sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang telah diwajibkan untuk dilengkapi dengan laporan surveyor.
- Pasal 6 berisi tentang Direktur Jendral yang wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan ekspor barang tertentu wajib menggunkan cara pembayaran L/C sebagaiman yang dimasud dalam Pasal 2 ayat (1).
- Pasal 7 berbunyi tentang barang tertentu yang akan diekspor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, tidak dapat diekspor.
- Pasal 8 berisi mengenai peraturan terhadap ketentuan dalam peraturan menteri.
- Pasal 9 menjelaskan tentang pereturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ini.
- Pasal 10 memuat bahwa peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.
http://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-perbankan-lembaga-keuangan/pengertian-jenis-letter-of-credit-lc/ (diakses
04/04/2016)
http://eodb.ekon.go.id/download/peraturan/permen/permendag/permendag_04_2015.pdf (diakses
05/04/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar